Pemerintah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar mulai 1 April 2016. Harga premium yang semula Rp6.950 menjadi Rp6.450/liter dan untuk jenis solar semula Rp5.650 menjadi Rp5.150/liter.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 2371/K/12/MEM/2017 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.

Sebagaimana dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak,” katanya yang diterima Aktual.com, Senin (10/7).

Dalam aturan ini dinyatakan, Harga Indeks Pasar BBM (HIP-BBM) ditetapkan:

1.Untuk jenis bensin Premium, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Sinagpore (MOPS) jenis Mogas 92 rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya dengan formula 98,42% kali MOPS 92.

2.Untuk jenis minyak Solar, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,25% pada periode 3 bulan sebelumnya.

3.Untuk jenis Minyak Tanah, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Jet Kerosene rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.

HIP-BBM tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017. Besaran HIP-BBM ditetapkan setiap 3 bulan oleh Direktur Jenderal Migas.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Keputusan Menteri ESDM Nomor 5596 K/12/MEM/2016 tanggal 26 April 2016 lalu tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan