Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap oleh anggota DPRD Gorontalo 2009-2014 Lisna Alamri.
“Tidak ada pelaporan gratifikasi atas nama Lisna Alamri pada periode 2009-2014,” kata Febri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/7).
Febri hadir menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK yang dimintai keterangannya pada April 2016 di Bareskrim Polri.
“Pasal 16 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan semua penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kecuali beberapa hal yang disebutkan secara tegas di UU tersebut. Salah satu kriteria umum yang tidak dilaporkan adalah yang tidak berhubungan dengan jabatan sama sekali atau berlaku secara umum,” ungkap Febri.
Sehingga menurut Febri tidak ada batasan nilai minimal yang wajib dilaporkan ke KPK oleh penyelenggara negara.
“Ujung dari pelaporan itu adalah keputusan oleh pimpinan KPK apakah menyatakakan penerimaan itu merupakan gratifikasi atau bukan,” ungkap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby