Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 - 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan kewenangan luar biasa seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban era Orde Baru dan dibubarkan ketika kondisi keamanan sudah kondusif.

“KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa jadi arah awal agar polisi dan jaksa kuat. Kalau sudah kuat, bisa dibubarkan seperti Kopkamtib,” kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Jakarta, Senin (10/7).

Ia menjelaskan Kopkamtib dibentuk untuk pemulihan keamanan dan ketertiban merupakan tugasnya Polri. Namun, Presiden memberikan kewenangan itu kepada TNI melalui Kokamtib.

Menurut dia, dalam perjalanannya Kopkamtib banyak mendapatkan kritikan dan terjadi sejumlah persoalan.

“Kokamtib diakhiri sendiri oleh Soeharto,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby