Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Firmansyah ditahan terkait kasus dugaan suap pembelian kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL oleh kemernterian pertahanan Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Firmansyah ditahan terkait kasus dugaan suap pembelian kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL oleh kemernterian pertahanan Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, kembali menjadi tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang menangani kasusnya secara resmi mengumumkan penetapan tersebut.

Tak hanya Firmansyah, tiga eks pejabat PT PAL lainnya, yakni Saiful Anwar dan Arief Cahyana juga disematkan status tersangka serupa.

“Ketiga tersangka diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/7).

Meski begitu, belum bisa dipastikan berapa jumlah gratifikasi yang diterima ketiganya. Hasil pendalaman sementara ada uang Rp 230 juta dan 2.100 dolar Amerika Serikat yang sudah disita oleh penyidik.

Menariknya, menurut Febri nominal yang telah disita tadi tidak termasuk ke dalam bagian kasus suap pembelian kapal buatan PT PAL jenis Strategic Sealift (SSV) oleh pemerintah Filipina.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby