Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Komisi VII DPR menyepakati asumsi makro sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017, Senin (10/7).
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dan dihadiri pula oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Wakil Kepala SKK Migas serta direksi PT Pertamina dan PT PLN.
Besaran ICP ditetapkan sebesar USD46 per barel. Sebelumnya di awal paparan, Menteri ESDM mengusulkan ICP antara USD 45-50 per barel. Namun berdasarkan perkembangan tren harga minyak dunia sejak Januari yang terus menurun, Menteri ESDM cenderung ICP tetap USD 45 per barel. Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, ditetapkan ICP dalam APBN-P 2017 sebesar USD 46 per barel.
Lifting migas ditetapkan 1.965 ribu barel setara minyak per hari, terdiri dari lifting minyak 815.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.150 ribu barel setara minyak per hari. Lifting migas ini tidak mengalami perubahan dari APBN 2017. Berdasarkan realisasi hingga Juni 1017, lifting migas mencapai 1.934 ribu barel setara minyak per hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka