Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kedua kanan) berjalan menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai tersangka dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah sesuai prosedur.

Terlebih surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman kepada Kasubdit Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat elektronik (SMS) telah diterima kejaksaan.

“Iya (sudah sesuai prosedur), kan enggak boleh ngarang-garang. Apalagi kan (Hary Tanoe) tokoh itu,” ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan, soal peningkatan status tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara di internal Polri.

Penyidik, menurut Ari Dono, punya pertimbangan berdasarkan parameter alat bukti dan pendalaman saksi dalam mengungkap sebuah kasus.

Jenderal Polisi Bintang Tiga ini pun tak mempermasalahkan bergulirnya sidang praperadilan yang tengah ditempuh bos MNC Group itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yang pasti upaya yang dilakukan Hary Tanoe untuk menguji bukti dan saksi dalam penetapan tersangka, kata Ari Dono, tak akan menghentikan proses penyidikan.

Bahkan, ia mengatakan penyidik juga telah mendalami kasus-kasus yang diduga melibatkan Hary Tanoe. Mulai ancaman terhadap penegak hukum hingga dugaan perkara korupsi. “Kita akan kaji (kasus) itu semua,” kata Ari Dono menambahkan.

Diketahui, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui layanan pesan pendek (SMS).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad sebelumnya menyebut status tersangka Hary Tanoe disematkan dalam SPDP yang diterima pertengahan Juni 2017.

“SPDP atas nama tersangka (Hary Tanoesodibjo). Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ya sudah ada SPDP tersangka HT,” ucap Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni lalu.

SPDP tersangka Hary Tanoesoedibjo tertera dalam surat dengan nomor B30/VI/2017 Dit Tipid Siber. Kejaksaan diketahui telah menerima dua SPDP. Dalam SPDP pertama yang diterima pada 15 Februari 2016, status Hary Tanoe masih terlapor.
Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs