Yandri Susanto

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa dewan hanya memiliki mekanisme menerima atau menolak peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait pembubaran Hizbur Tahir Indonesia (HTI).

“Kalau Perppu kan ketika diteken langsung berlaku. Nanti untuk satu kali masa sidang bisa dibahas di DPR apakah Perppu itu ditolak atau diterima. Kalau ditolak kembali pada UU yang diperppu kan, kalau diterima dia jadi UU. Tidak ada pembahasan Perppu yang ada menolak atau menerima,” kata Yandri di Jakarta, Rabu (12/7).

“Perppu memang dikeluarkan untuk situasi mendesak yang bisa mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara, apakah itu ukuran yang dikeluarkan pak presiden sudah terpenuhi atau belum itu yang akan diuji DPR,” tambahnya.

Ia menilai bahwa saat ini belum ada keadaan yang mendesak sehingga Perppu harus dikeluarkan presiden . Terlebih, sambung dia, UU Ormas saat ini sudah mencakup semua peraturan tentang Ormas itu sendiri.

“Saya kira belum mendesak. Karena kita buat UU Ormas No 17/2013 sudah sangat detil bagaimana mendirikan Ormas, bagaimana pengawasannya, keuangannya, programnya, pembubarannya sudah sangat detil dan rigid. Justru, menurut kami, UU itu belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah,” ujar sekertaris fraksi PAN DPR RI itu.

“Misalnya apakah benar selama ini pemerintah melaksanakan pembinaan, evaluasi, memantau secara seksama terhadap organisasi yang jumlahnya ribuan. Kalalau itu belum dilaksanakan, sebenarnya payung hukumnya sudah sangat jelas ketika ada Ormas yang dianggap mengganggu stabilitas dan bertolak belakang dengan dasar negara ukurannya jelas, bahkan tata aturan dan cara beracaranya juga jelas. Yakni, Pengadilannya 60 hari, kalau tidak putus bisa diperpanjang 15 hari,”papar politikus PAN itu.

“Nah apakah Perppu itu juga sudah memayungi kebutuhan itu? Apakah detil dengan kebutuhan yang selama ini dianggap masalah. Jangan sampai Perppu itu justru ada pasal- pasal yang bertolakbelakang atau kontradiktif dengan semangat kita untuk membubarkan Ormas yang selama ini kita tafsirkan melanggar dasar negara,” tukasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby