Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga saksi penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/7).

Tiga saksi yang akan diperiksa, yakni Kasubtim 2 BPK RI Fitriyadi, Auditor BPK RI Andi Bonanganom, dan PNS BPK RI Sri Rahaju Pantjaningrum.

KPK sedang menelusuri terkait modus lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI tersebut.

“Kami masih terus terkait relasi antara pihak Kemendes dan auditor. Jadi bagaimana relasi mereka terkait indikasi-indikasi untuk mempengaruhi atau kah ada modus-modus lain dari pihak auditor sendiri untuk meminta atau mendekati dari pihak Kemendes ini,” kata Febri.

KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby