Jakarta, Aktual.com – Ketua Setara Insitute Hendardi mengatakan pemerintah bisa langsung menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tanpa perlu menunggu persetujuan DPR.
“Secara ketatanegaraan, perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam perspektif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai. Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR,” katanya di Jakarta, Rabu (12/7).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu) No 2/2017 tersebut.
Perppu Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila yang salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Lebih lanjut, Hendardi menjelaskan perihal keabsahan dikeluarkannya perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman berbahaya dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat,” katanya.
Menurut dia, secara prinsip, pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.
“Apalagi organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara,” katanya.
Namun demikian, tambah Hendardi, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.
Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: