Jakarta, Aktual.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) disebut sah-sah saja jika memang terdapat ormas yang dirasa membuat kekacauan serta mengancam integritas Bangsa Indonesia.
Seperti diungkapkan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Danhil Anzar Simanjuntak, kepada Media di Jakarta melalui siaran pers yang diterima Aktual, Kamis (13/7).
“Aturan terkait dengan pembubaran Ormas, apalagi Ormas yang bersangkutan tidak sesuai dengan indentitas Kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan, saya kira sah saja dibubarkan demi menjaga Indonesia,” ujar Danhil.
Namun demikian, pembubaran ormas harus tetap ditempuh melalui proses hukum yang berlaku, alias melalui pengadilan. Ia berharap pihak-pihak yang berkuasa dalam era reformasi, justru mengulangi kesalahan-kesalahan era Orde Baru yang cenderung represif.
“Karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini,” kata Danhil.
Ia juga menyebutkan, represifitas akan menjadi bumerang bagi pemerintah karena hal tersebut akan menjadi alasan bagi berbagai pihak untuk merapatkan diri untuk melawan pemerintah.
“Justru mereka bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri karena merasa didzolimi. Maka, jalan hukum harus selalu dipilih dan ditempuh oleh pemerintah,” tutupnya.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs