Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Fraksi PKS mempertanyakan alasan yang dipakai pemerintah dalam mengeluarkan Perppu adalah UU 17/2013 tidak sesuai lagi sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Apa betul UU 17/2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri juga belum lama disahkan DPR bersama Pemerintah,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (13/7).

Fraksi PKS dalam hal ini sangat mengkritisi penerbitan Perppu tersebut. Apalagi posisi PKS sudah sangat jelas yaitu bersama Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan mendukung Demokrasi.

Dia khawatir jika produk Perppu Ormas bisa mengancam ketata negaraan dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Apalagi, penerbitannya dilandasi dengan banyaknya pasal-pasal karet dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini.

“Dikhawatirkan sangat potensial merubah komitmen negara hukum menjadi negara kekuasaan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu