Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis dan sosiologisnya dalam menerbitkan Perppu tentang Ormas.
Jazuli menjelaskan karena harus melalui proses itu, Perppu tersebut belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR apalagi kalau ditolak oleh DPR.
Terutama, kata dia, apabila dalam proses ini ada masyarakat atau ormas yang mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.
“Tentu, apabila MK mengabulkan peninjauan kembali tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tidak bisa dijadikan rujukan hukum sehingga pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17 tahun 2013 tentang Ormas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/7).
Selain itu Jazuli juga menegaskan bahwa F-PKS menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu itu karena dilandasi karena banyak pasal-pasal karet dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini, yang dikhawatirkan sangat potensial merubah komitmen negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu