Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang terlalu gampang mengumbar peraturan pengganti Undang-undang selama menjabat sebagai kepala negara.

“Saya mengikuti beberapa perkembangan, sepertinya pemerintah terlalu gampang mengeluatkan Perppu,” kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/7).

Bahkan, beberapa Perppu yang dikeluarkan akhir ini tidak mengalami alasan yang mendasak. Terkait Perppu Ormas, kata dia hanya sebagai upaya pemerintah membubarkan Ormas Hizbu Tahir Indonesia.

Dikatakan Muzani, saat pembahasan UU Ormas dulu, fraksi Gerindra mengambil sikap menolak atas pembentukannya, sehingga ketika dalam pengambil keputusannya melalui mekanisme voting.

“Saya masih ingat periode lalu diputuskan melalui voting oleh DPR di paripurna. Sebagai fraksi Gerindra waktu itu menolak UU ini yang sekarang jadi UU. Mengapa, kami sudah konsultasi ke semua Ormas- ormas besar yang lahir sebelum kemerdekaan dan mereka menyarankan kami Gerindra melakukan penolakan maka suara kami menolak.”

“Nah, kalau sekarang ini lantas direvisi presiden, pertanyaan apakah ada yang mendesak sehingga UU Ormas perlu direvisi. Menurut kami tidak!,” kata anggota komisi I DPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu