Jakarta, Aktual.com – Musa Zainuddin, sebagai anggota Komisi V DPR RI, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunngal Utama, Abdul Khoir.
Uang tersebut diyakini jaksa sebagai ‘fee’ lantaran Musa bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk proyek pengembangan jalan di Maluku, yang anggarannya masuk dalam APBN milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Terdakwa Musa Zainuddin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto, saat membacakan dakwaan Musa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/7).
Menurut jaksa KPK, Musa telah sepakat menyalurkan program aspirasinya untuk proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman dan Jalan Piru-Waisala di Maluku. Atas kesediaan itu, Abdul memberikan ‘fee’ 8 persen dari total anggaran dua proyek di atas.
Rupanya, Abdul sendiri sudah bernegosiasi dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN), Amran H Mustary, agar proyek yang berasal dari program aspirasi Musa dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Politikus PKB ini disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka