Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 38 warna negara Tiongkok dan Taiwan, yang melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal di Indonesia, saat ini masih ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Belawan.
“Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) itu terdiri dari 20 dari Tiongkok dan 18 asal Taiwan,” ujar Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting di Medan, Kamis (13/7).
Belum dipulangkannya puluhan orang asing tersebut karena pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut masih menunggu pengiriman tiket dari Konsulat Hongkong dan Taiwan.
“Sebab, pemerintah Indonesia tidak ada menyediakan dana untuk mendeportasi warga kedua negara yang melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Yosua.
Ia menyebutkan, sebelumnya 40 warga negara Tiongkok dan Taiwan telah dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Biaya pemulangan orang asing itu ditanggung oleh pemerintah negara masing-masing.
“Jadi, pemulangan warga Hongkong dan Taiwan, Imigrasi Sumut hanya sekadar membantu kelancaran administrasi untuk orang asing tersebut,” ucapnya.
Josua menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian, puluhan warga Tiongkok dan Taiwan yang diamankan di sebuah gudang di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tidak ada melakukan penipuan dengan warga Indonesia.
Namun, orang asing tersebut, hanya terlibat melakukan penipuan di negaranya sendiri. “Warga Indonesia tidak ada yang menjadi korban penipuan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka