Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membantah pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, telah memenuhi tiga pokok yang disyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 38/PUU-VII/2009.
Tiga pokok yang menjadi syarat penerbitan Perppu menurut putusan MK di atas adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembutan UU.
“Syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas,” ungkap Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Kamis (13/7).
Menurut Asfinawati, penerbitan Perppu tersebut juga merupakan sebuah kesalahan karena sama sekali tidak mengandung argumentasi yang relevan mengenai pembatasan kebebasan berserikat. Padahal, pembatasan kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.
Sebaliknya, ia justru beranggapan bahwa kondisi keamanan nasional justru tidak seperti yang dibayangkan oleh pemerintah. Ia pun berpendapat bahwa pemerintah akan tetap menggunakan berbagai alasan sebagai dalih untuk mengeluarkan Perppu ini.
“Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate,” jelasnya.
“Perppu sebagai mana dimaksud juga menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas,” tegasnya.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan