Jakarta, Aktual.com – Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut secara khusus dilakukan untuk menguji keabsahan pembentukan Panitia Khusus Angket KPK oleh DPR RI.
Ada lima pegawai KPK yang berstatus sebagai pihak pemohon. Kelimanya yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Novariza, Lakso Anindito dan Yadyn.
“Pimpinan mengetahui dan merestui judicial review tersebut. Karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK,” terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7).
Syarif tak menampik kalau KPK memang ragu dengan keabsahan pembentukan Pansus Angket. Sebab, dalam pasal yang digugat ke MK menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa ditujukan untuk pihak eksekutif.
Tapi di samping itu, dosen Universitas Hasanuddin ini menekankan bahwa KPK nantinya akan mematuhi apapun putusan MK terhadap uji materi yang digugat.
“Supaya jelas (keabsahan pembentukan Pansus Angket), dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK,” pungkasnya.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan