Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017 mendatang.
Keputusan itu diambil setelah lobi pada rapat Panitia Kerja Pansus RUU Pemilu, Kamis (13/7) malam, gagal mengambil keputusan.
Diketahui, Pembahasan RUU Pemilu menyisakan lima isu krusial yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.
“Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujar Lukman dalam rapat pansus, di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
“Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujar Lukman dalam rapat pansus, di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Meski proses pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan menyisakan lima isu krusial, kata dia, proses lobi tetap terbuka.
“Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-Undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya,” kata Politisi PKB ini.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan