Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas

Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi DPR masih melakukan harmonisasi Revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (RUU Migas). Poin penting yang menjadi perhatian para stakholder adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Harmonisasi yang dilakukan Baleg sampai pada tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draft RUU Migas.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menargetkan harmonisasi ini bisa secepatnya selesai, agar sebelum akhir masa periode DPR bisa diundangkan.

“Kita baru mau harmonisasi, tapi semoga bisa secepatnya diselesaikan,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat Harmonisasi RUU Migas di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Jakarta, ditulis Jumat (14/7).

Harmonisasi yang dilakukan Baleg ini masih tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draf RUU Migas. Supratman menyampaikan pihaknya masih akan mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan sebagai salah satu pertimbangan Baleg dalam pembahasan RUU Migas.

“Kami masih mendengarkan sejumlah stakeholder, kami akan dengarkan pendapat dari stakeholder apa saja,” ujar Supratman.

Di lain pihak Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang membidangi energi dan sumber daya alam menyampaikan, salah satu poin dalam draft RUU Migas berkenaan dengan BUK Migas, hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan fungsi kerja sama dari hulu hingga hilir sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi tidak ada pembubaran salah satu satuan kerja, hanya saja fungsi mereka untuk diintegrasikan tergabung dalam BUK Migas,” jelas Satya.

Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan dalam RUU Migas ini seharusnya ditegaskan tidak akan ada dualisme BUMN yang mengurusi sektor migas dari hulu maupun hilir. Dia bilang, integrasi beberapa BUMN dalam BUK Migas harus dipastikan benar-benar solid.

“Kalau memang BUMN mau dibentuk jangan jadi tidak efisien membentuk lebih dari satu BUMN,” kata Marwan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, menurut Supratman pendapat dari pihak yang berkaitan ini sangat diperlukan untuk harmonisasi, karena RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini ditargetkan segera diselesaikan.

*adv

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan