Jakarta, Aktual.com – Akibat PT Pertamina berkelit tidak mau menjalankan kewajiban yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM jenis Premium kepada masyarakat terutama di luar pulau Jawa, Madura dan Bali, pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Pemerintah berharap dengan revisi ini tidak ada lagi alibi Direksi Pertamina yang mengatakan pihaknya tidak wajib menyediakan Premium di SPBU. Pemerintah menegaskan bahwa Premium merupakan jenis BBM layanan langsung kepada masyarakat atau Public Service Obligation dengan harga murah. Sehingga pemerintah ingin seluru SPBU harus menyediakan Premium.
“Direvisi supaya kan untuk mencapai BBM satu harga itu. Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Gedung DPR RI ditulis Jumat (14/7).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Gedung DPR RI, Senin (10/7), Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebutkan, Pertamina memiliki 5.480 stasiun pengisian bahan bakar umum di seluruh Indonesia dan 1.094 SPBU diantaranya tidak menjual Premium. SPBU yang tidak menjual Premium tersebut, terdiri dari 800 SPBU di wilayah Jamali dan 294 di luar Jamali.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar menjelaskan, tidak adanya sekitar 20 persen Premium dari total seluruh SPBU, disebabkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah menggolongkan Premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai bahan bakar umum, seperti Pertamax dan Pertalite.
Oleh karena itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Premium di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan BBM Penugasan untuk SPBU di luar Jamali.
[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu