Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir
Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Djoko Edhi Abdurrahman menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat memberangus semua ormas termasuk NU.

“Tadinya musuh Pemerintah, Rezim Bani Kotak adalah HTI dan FPI atau Bani Islam. Setelah membaca Perppu Anti Pancasila, ehh, yang diberangus semua ormas dan hukum. NU pun ikut terancam pembubaran dan pidana, tergantung suasana hati Presiden Jokowi, Menkopolkam Wiranto dan Mehukham Laolly dalam 7 hari proses, final,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/7).

Begitu sebaliknya, kata dia, bila rezim Jokowi sedang bahagia maka ormas-ormas yang sejalan dengan pemerintahan maka ‘diberi proyek’. “Kalau sedang gusar dalam tujuh hari dibubarkan. Awas yang tak manut. Luar biasa syahwat otoriterianisme berkuasa. Sudah pesong, mengapa Presiden menerbitkan Perppu yang nyaris dipastikan tak lolos di DPR? Saya tak yakin ada pihak yang mau mendukung kembalinya Super Orde Baru. DPR segera memberangus diri sendiri. Bisa apa mereka hanya dengan ormas yang membebek? Dukung ya dukung, tapi mengizinkan negara masuk ke dalam rumah adalah kegilaan.”

Perppu ini, kata dia menghapus due process of law. Artinya mengganti negara hukum menjadi negara kekuasaan. Pembubaran dan pemidanaan ormas berikut dengan orang-orangnya, lanjut dia, tanpa menggunakan hukum. “Cukup dengan kekuasaan, bikin hukum dengan cara melanggar hukum. Dapat legitimasi hukum dari mana Paduka Mister Presiden melakukan itu? Sudah benar pernyataan Jenderal Wiranto ketika melaunching pembubaran HTI, harus lewat hukum peradilan.”

Namun demikian, dia menduga, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laolly membisiki presiden bahwa membubarkan HTI tak perlu pakai hukum, plus saran rechts idee dari Prof Jimly Assidiqi agar Jokowi memakai Perppu. “Hasilnya memberangus hukum tanpa kecuali. Semua kena. Ngawur berat! Analysis Prof Yusril Ihza Mahendra mendiskripsikan pemberangusan hukum oleh Perppu ini melampaui Orla dan Orba.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu