Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan wacana kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) yang disampaikan pemerintah masih menunggu pandangan fraksi-fraksi pada pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018.
“Soal wacana kenaikan dana bantuan parpol saya belum tahu, karena masih akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada rapat pembahasan RAPBN 2018. Rapat tersebut masih sekitar dua pekan pendatang,” kata Aziz Syamsuddin, di Jakarta, Sabtu (15/7).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengusahaan kenaikan dana bantuan parpol 2017 meningkat.
Adapun usulan kenaikan dana bantuan parpol, menurut Tjahjo, adalah menjadi Rp1.000 per suara dari sebelumnya Rp108 per suara pada pemilu.
“Dana bantuan untuk parpol sudah sekitar 10 tahun terakhir belum naik,” kata Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (3/7).
Menurut Tjahjo, usulan kenaikan dana bantuan parpol yang diberikan itu nantinya tetap berdasarkan perolehan suara parpol dalam pemilu.
Usulan kenaikan dana bantuan parpol yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, menurut Tjahjo, adalah menjadi Rp1.000 per suara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Soedarmo mengatakan agar rencana dana bantuan parpol itu dapat terealisasi harus ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2009 yang mengatur hal tersebut.
Menurut dia, Kemendagri saat ini sedang mengurus perizinannya agar PP No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol dapat direvisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan