Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tidak ada urgensi yang memaksa sehingga Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
“Di kalangan masyarakat tidak ada tuh yang merasa ada kegentingan yang memaksa,” cetus Fadli dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/7).
“Kalau disurvei pasti banyak yang menolak Perppu. Kegentingan yang memaksa saat ini adalah sulit dapat pekerjaan dan hidup makin susah,” sambung dia.
Menurut Fadli, penerbitan Perppu Ormas merupakan bentuk kediktatoran gaya baru. Sebab, kata dia, keberadaan ormas dijamin UUD serta ada prosedur pengayoman dan pembinaan ormas yang diatur perundang-undangan.
“Ini rezim paranoid. Kemarin telegram dilarang, kalau begitu penggunaan panci juga dilarang karena dipakai oleh teroris untuk aksi peledakan,” seloroh dia.
Sementara terkait soal wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menurut dia, bahwa HTI sudah menjelaskan kepada DPR bahwa organisasinya tetap mendukung Pancasila, NKRI dan kebhinnekaan.
“Jadi apa yang dipersoalkan dari HTI,” tandas politisi Partai Gerindra itu menambahkan.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan