Jakarta, Aktual.com- M. Hidayat S, pria yang melaporkan Kaesang atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Kendati demikian penahanan Hidayat sama sekali tidak terkait dengan kasus yang melibatnya, Hidayat ditahan karena dinilai tak kooperatif saat pemeriksaan terkait dengan kasus pencemaran nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan.
Hidayat sendiri sempat ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka sekitar November tahun lalu selama 14 hari terkait kasus ini, tetapi akhirnya dirinya dibebaskan karena penahanannya ditangguhkan.
“Jadi, ini ada kegiatan yang tak kooperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau. Akhirnya karena kewenangan kita 1 x 24 jam, Tadi jam 10 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yowono Sabtu (15/7).
Jumat (14/7) kemarin polisi telah memanggil Hidayat untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus pencemaran nama baik Kapolda Jaya, Irjen Pol M. Iriawan.
Lantaran di media Youtube, Hidayat mengunggah video di mana Iriawan ditampilkan seolah tengah memprovokasi massa saat aksi 411 lalu.
Menurut pihak kepolisian, saat itu setelah aksi usai, Iriawan hanya menagih janji Laskar FPI untuk melakukan aksi damai dan membantu mengamankan jika ada yang anarkis.
“Karena sebelum demo, Kapolda dengan Pangdam Jaya, pejabat polda, menyaksikan Habib Rizieq mengatakan: Saya akan bertanggung jawab kalau ini adalah demo damai. Kalau ada yang rusuh, nanti saya yang menangkap. Laskar saya akan berjejer. Sejarahnya itu begitu’,” sebut Kombes Pol Awi Setiyono yang ketika itu sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hidayat sendiri tiba di Polda Metro disebut menolak untuk diperiksa dengan dalih menunggu pengacara. Tetapi, pengacara yang dimaksud tak juga datang dan ketika kepolisian menyediakan pengacara, Hidayat menolak.
“Sampai sore pengacara tidak hadir, polisi kewajibannya sediakan pengacara, tapi yang bersangkutan tak mau disiapkan pengacara oleh polisi. Kemudian penyidik memeriksa yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tetap gak mau diperiksa, tapi sesuai SOP, penyidik tetap membuka pertanyaan, tapi yang bersangkutan gak mau jawab, akhirnya pemeriksaan ditutup dan dibuatkan berita acara penolakan,” ungkap Argo.
Pemeriksaan ini kata Argo perlu dilakukan untuk melengkapi petunjuk P19 dari Jaksa sehingga pihaknya perlu menanyakan beberapa poin.
Atas sikapnya yang tidak kooperatif, Hidayat akan ditahan selama.6 hari untuk keperluan peneriksaan. Tetapi, jika Hidayat masih bersikap tak kooperatif dan materi pemeriksaan dirasa belum cukup, penahanan Hidayat akan diperpanjang.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs












