Jakarta, Aktual.com – Ketua Forum keluarga alumni Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (Fokal IMM) Jawa Tengah Farid Wajdi mengatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan konsensus negara (darul ahdi) dan pembuktian (wa Syahadah).

Maka dari itu dia meminta kepada semua pihak untuk berkomitmen menjaga konsensus bernegara dan menjauhi paham atheisme/marxisme, leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945.

“Ormas yang bertentang dengan pancasila, mengingkari kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia. Jaga ideologi Pancasila sebagai konsensus bersama, bila tafsirnya tidak berkeadilan akan ada riak yang mengarah kepada disintegrasi bangsa,” pintanya secara tertulis yang diterima Aktual.com, Minggu (15/7).

Sejumlah masyarakat melakukan aksi tanda tangan dispanduk yang bertuliskan petisi Tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 , Stop kriminalisasi ulama dan Ormas Islam di  halaman Komnas Ham, Jakarta, Jumat (14/7/2017).  Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.c
Sejumlah masyarakat melakukan aksi tanda tangan dispanduk yang bertuliskan petisi Tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 , Stop kriminalisasi ulama dan Ormas Islam di halaman Komnas Ham, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.c

Kemudian Farid meminta pemerintah melakukan pembinaan terhadap ormas yang dinilai menganut sistem ideologi yang bukan Pancasila. Bahkan langkah hukum melalui pengadilan dinilai perlu untuk membuktikan ormas tersebut benar-benar melenceng.

“Teguran dan tindakan hukum dengan tetap diproses dalam pengadilan tidak serta merta sepihak oleh pemerintah, dengan prinsip nahnu nahkumu bi dhawahir, pemberian hukum kepada seseorang atas dasar apa-apa yang nampak,” pungkasnya Farid.

Untuk diketahui, sebelunya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 yang mampu membubarkan ormas tanpa melalui proses persidangan.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid