Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencurigai setidaknya sebanyak 5000 peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) melanggar ketentuan kesepakatan tax amnesty hingga para Wajib Pajak (WP) tersebut terancam akan dilakukan pemeriksaan.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji menyampaikan bahwa diantar pelanggaran yang diduga dilakukan oleg WP yakni memanipulasi atau tidak jujur dalam mengungkapkan harta yang dimiliki.
“Ada 5.000 Wajib Pajak yang tidak mengubah perilaku. Tax amnesty sudah lewat, tapi dia melakukan hal tadi, tidak pernah bayar, bayar tapi salah. Ini ada analisanya,” ujar Angin ditulis Minggu (16/7).
Sebagai landasannya, ujar dia; pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta tax amnesty memang diperkenankan oleh Undang-Undang Tax Amnesty melalui pasal 18. Apabila nantinya ditemukan harta yang belum dilaporkan, WP bisa dikenakan sanksi lebih berat.
Berdasarkan pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
“Kami berharap, WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” tegas Angin.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid