Surabaya, Aktual.com – Seorang pegawai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditangkap anggota BNNP Jawa Timur.
Saat ditangkap di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo, AR sempat melawan lantaran berusaha kabur. Namun, AR tak berkutik setelah anggota melakukan penembakan dan mengenai kaki AR.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, menjelaskan, AR ditangkap lantaran dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Dan benar, saat ditangkap penyidik, AR terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 20 gram.
Dari hasil introgasi, sabu tersebut adalah milik salah satu tahanan lapas Porong bernama Andro. Untuk sekali antar narkoba, AR mendapatkan upah sekitar Rp1 – Rp3 juta.
“Sipir yang harusnya membina tahanan, dia malah merangkap jadi kurir, jadi suruhan tahanan.” kata AKBP Wisnu, di Surabaya, Senin (17/7).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk ke BNNP Jatim, jika ada peredaran narkoba di lapas Porong.
Anggota, lanjutnya, langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai AR sebagai pengatur keluar masuk narkoba di lapasnya. Terbukti, saat membuntuti dan menangkap AR, anggota berhasil menemukan narkotika di motornya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat undang-undang narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau lima hingga 20 tahun penjara.
Laporan Ahmad H. Budiawan, Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh: