Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyebut rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah terbukti membuat kebijakan yang sewenang-wenang. Salah satu contoh kebijakannya yakni pemblokiran media sosial, Telegram.
Pandangan Romli ini disampaikan melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha, kala dia menanggapi cuitan netizen atas twit yang ia posting.
“Dalam hukum pidana diakui doktrin tempus dan locus delicti serta instrumental delicti. Blokir cara tepat untuk cegah instrumen sebagai sarana kejahatan,” begitu cuitan Romli dalam akun twitternya yang dipantau aktual.com di Jakarta, Senin (17/7).
Cuitan itu kemudian dikomentari oleh Achmad Djainudin dengan akun @DjainudinAchmad. “Harusnya blokir itu opsi terakhir kalau sudah nggak ada cara lain. Jadi kesan pemerintah sewenang-wenang kalau menurut saya”.
Tanpa ragu, Romli pun merespon cepat pernyataan Achmad. “Sudah terbukti,” singkat penggagas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, Jokowi mengambil kebijakan untuk memblokir Telegram lantaran diduga sering dipakai oleh jaringan teroris untuk berkomunikasi. Selain itu, ada juga soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: