Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo memegang kening saat sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/7/2014). Anggoro dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Aktual/Tino Oktaviano