Jakarta, Aktual.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ditolak hakim tunggal Cepi Iskandar.
Hakim menyebut penetapan tersangka atas Hary Tanoe adalah sah. Tampaknya, bos MNC Group itu harus gigit jari. “Mengadili menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah sah,” kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Penetapan Hary sebagai tersangka, kata dia telah didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya, Cepi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah harus dikesampingkan sehingga penyidikan terhadap bos MNC Grup itu adalah sah menurut hukum.
“Hakim praperadilan dapat menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh lebih dari dua alat bukti merupakan bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Maka permohonan pemohon ditolak.”
Diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu