Jakarta, Aktual.com – Satpol PP Kota Yogyakarta mulai melakukan persiapan untuk penertiban menara telekomunikasi ilegal sesuai rekomendasi Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi, yaitu menara yang dibangun selama raperda dibahas.
“Saya kira, masih ada waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan kemudian menertibkan menara telekomunikasi sesuai rekomendasi waktu dari panita khusus,” kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa (18/7).
Dalam rapat paripurna persetujuan bersama penetapan Raperda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, Senin (17/7), pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi di antaranya memberikan waktu tiga bulan sejak perda ditetapkan untuk penertiban menara telekomunikasi yang dibangun selama pembahasan raperda, dan menara yang berada di fasilitas umum.
Nurwidi mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengatur tata kala penertiban menara telekomunikasi termasuk mekanisme penertibannnya.
“Apakah membutuhkan surat peringatan hingga tiga kali atau bisa langsung dieksekusi, hal itu tergantung dari hasil koordinasi nanti. Yang pasti, dalam waktu paling lambat tiga bulan sudah ada menara yang ditertibkan,” katanya.
Berdasarkan data awal, Nurwidi menyebut ada 222 menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta, baik menara yang berizin maupun menara yang tidak mengantongi izin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka