Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara

Jakarta, Aktual.com-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK selama ini, terutama memeriksa laporan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK seringkali menemukan permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik yang bersifat administratif maupun yang berindindikasi mengandung unsur pidana yang mengakibatkan kerugian atau potesi kerugian negara atau daerah.

“Permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa terjadi baik pada pemerintah pusat maupun daerah,” urai Moermahadi di Jakarta, Selasa (18/7).

Untuk permasalahan pengadaan barang dan jasa yang berindikasi mengandung unsur pidana tambah dia, sesuai dengan UU No 15 Tahun 2004, BPK akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan investigatif dan melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selama periode 2003-2016, sambung Moermahadi BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang diindikasikan mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebanyak 231 surat, yang memuat 446 temuan senilai Rp 33,52 Triliun dan US$841,88 Juta atau seluruhnya ekuivalen Rp 44,84 Triliun.

“Dari temuan itu, instansi berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan senilai Rp 33, 05 Triliun dan US$ 763,50 Juta atau seluruhnya ekuivalen Rp 43,31 Triliun (96,6%),” jelas Moermahadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs