Jakarta, Aktual.com-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan sesuai kewenanganya dalam Pasal 10 (1) No 15 Tahun 2006 selama tahun 2013-2016, BPK berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) atas suatu tindak pidana korupsi yang sedang diproses secara hukum, juga telah menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum sebanyak 107 kasus senilai Rp 9,13 Triliun dan US$ 2,71 Miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp 45,63 Triliun.
“Hasil perhitungan tersebut telah disampaikan kepada APH, yaitu kepada Kepolisian RI sebanyak 44 kasus senilai Rp 260, 27 Miliar dan US$ 2,71 Miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp 36,76 Triliun, Kejaksaan RI ebanyak 49 kasus, senilai Rp 295,12 Miliar, dan KPK sebanyak 14 kasus semilai Rp 8,57 Triliuin,” papar Moermahadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs