Wiranto

Jakarta, Aktual.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan jika pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

“Presiden maupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Pemerintah juga tidak akan pernah mencampuri urusan hukum,” tegas Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (18/7).

Penetapan salah satu pejabat lembaga tinggi negara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia bukan sebagai sesuatu yang luar biasa.

“Ini hal yang biasa, ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian dari saksi jadi tersangka. Biasa,” jelas Wiranto.

Wiranto menjelaskan jika kasus yang membelit Setya Novanto itu sebagai kewenangan dari KPK, oleh karenanya pemerintah juga menyerahkan segala prosesnya kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Kasus itu urusan KPK, urusan hukum,” cetus Wiranto.

Sebelumnya diberitakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP-E, pada Senin, (17/7) kemarin.

Atas kasus ini, Setya Novanto, diduga telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs