Jakarta, Aktual.com – Pimpinan DPR menggelar rapat pimpinan (Rapim) pasca penetapan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, bahwa formasi pimpinan tidak akan berubah sebelum fraksi sebagai perpanjangan tangan partai mengubah konfigurasi kepemimpinan di DPR.
“Persoalan pimpinan, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi, maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan DPR. Disimpulkan, Kepemimpinan akan tetap seperti ini,” ujar Fadli saat konferensi Pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), anggota DPR yang tersandung kasus hukum masih bisa menjalankan tugasnya sebelum mendapat status hukum tetap (incracht).
“Kami rapim untuk menyamakan pandangan dilihat dari sisi aturan di DPR. Intinya, sesuai UU MD3 adalah hak dari setiap anggta DPR dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota sampai hukum inkrah,” kata Politisi Gerindra ini.
Hal ini diperkuat oleh Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajaguguk. Ia mengatakan, di dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sudah diatur mengenai pemberhentian pimpinan DPR. Yaitu dalam pasal 87, bahwa pimpinan DPR berhenti apabila, 1; meninggal dunia, 2; mengundurkan diri dan 3; diberhentikan.
“Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum pasal 82 ayat 2 huruf C, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan hukum inkrah. Yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun. Karena masih tersangka maka tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Setya Novanto selaku ketua DPR,” kata Johnson.
Laporan Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh: