Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto, belum memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana, mengatakan sikap Setya Novanto tersebut tidak lah salah. Sebab, pemberhentian pimpinan DPR sudah diatur dalam UU MD3.
“Kalau melihat dari sisi hukum perundang-undangan, Pak Setnov ini tidak salah. Sesuai UU MD3 pimpinan DPR itu diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan diantaranya karena sudah dinyatakan terpidana berdasarkan keputusan hukum yang tetap,” ujar Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Tetapi, lanjutnya, jika dipandang dari sisi etika dan moral tentunya akan menjadi terhormat bila Ketua Umum Partai Golkar itu melakukan hal serupa seperti saat persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait masalah rekaman “Papa Minta Saham,” yaitu dengan mengundurkan diri.
“Kalau untuk menjaga marwah DPR, memang lebih baik melihat dari sisi etika dan moral. Tetapi itu kan tergantung yang bersangkutan. Kita tidak bisa memaksakan kehendak dari sisi etika dan moral. Bisa tegas itu kalau dari sisi perundang-undangan,”
“Tentunya itu hak Pak Setnov. Pak Setnov lebih tahu mana yang lebih baik bagi dirinya dan DPR, kita tidak mau ikut campur terlalu jauh. Silahkan saja,” kata anggota Komisi X DPR ini.
Laporan Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh: