Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada peraturan ini mengatur perusahaan yang bergerak di lingkungan Kementerian ESDM harus mendapat persetujuan Menteri ESDM jika melakukan pergantian direksi maupun komisaris.
Pada sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas), dikatakan dalam Bab II Pasal 10 Ayat 1 “Kontraktor dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri (ESDM) berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas”
Begitupun pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, pada Bab yang sama pasal 15 ayat 1 menegaskan “Badan Usaha dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri”.
Kemudian untuk sektor ketenagalistrikan diatur pada Bab III Pasal 20 Ayat 1 mengatakan; Pemegang IUPTL dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
Lalu hal yang sama pada sektor minerba juga ditegaskan oleh Pasal 26 Ayat 1 Bab IV menyebut bahwa Pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh
Menteri, IUPK, KK, atau PKP2B dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
Dan tidak lupa, bidang panas bumi juga tercantum pada Bab V Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut; “Pemegang IPB dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri”.
Permen ini ditetapkan pada 14 Juli dan diundangkan pada 17 Juli 2017. Dengan demikian Menteri ESDM berhak menerima dan menolak pergantian direksi maupun komisaris perusahaan yang bergerak pada bidang usaha ESDM seperti Pertamina, PLN, Antam, Bukit Asam dan PT Timah.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















