@TMCPoldaMetro

Jakarta, Aktual.com-Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta dan Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Rabu (19/7) menghapus sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Provinsi DKI Jakarta berlaku pada 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

Informasi soal penghapusan sanksi administrasi itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Rabu (19/7) pukul 09.30 WIB.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan sanksi Adm.Bea balik nama, prov DKI Jakarta mulai 19 Juli 2017 – 31 Agustus 2017,” sebut isi pesan di twitter.

Sedangkan pengumuman BPRD DKI Jaya yang dipublikasikan Polda Metro Jaya antara lain mengimbau agar pemilik kendaraan segera membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat sebelum dilakukan razia oleh tim gabungan BPRD dan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs