‘Ketum PPP Prihatin Atas Pembubaran Ormas Melalui Perppu’
Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romi Romahurmuziy mengatakan turut prihatin terkait pembubaran Ormas melalui Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan . Namun, Romi tetap meyakini keputusan yang di ambil pemerintah sudah sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Romi berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi aktivis pergerakan untuk tetap mengedapankan nilai-nilai pancasila serta memelihara kesatuan dan persatuan dalam berserikat. Demikian yang disampaikan Romi usai membuka Mukernas di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7).
Satu hal yang menjadi catatan, Perppu Ormas ini dihadirkan dalam kondisi kegentingan, salah satu sebab kegentingan itu, menurut Romi, yakni karena tidak adanya hukum yang mengatur untuk dilakukannya pembubaran terhadap organisasi yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. Namun, ia juga menegaskan satu hal yang dinilai absen dalam proses pembubaran tersebut, Ormas yang dibubarkan seharusnya diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam proses peradilan.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto