Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri divonis hukuman penjara masing-masing selama tujuh dan lima tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I, Irman dan Terdakwa II, Sugiharto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman badan, baik Irman atau Sugiharto juga dikenakan sanksi denda bahkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Untuk Irman dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah 500 ribu dolar Amerika Serikat.

Sedangkan Sugiharto dibebankan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai 50.000 dolar AS. Dia juga diwajibkan mengembalikan harta berupa 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu