Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menegaskan, pernyataan yang disampaikan Johanes Marlin dalam kasus e-KTP yang mengaku memiliki bukti percakapan Setya Novanto dalam kasus e-KTP tidak perlu sepenuhnya dipercaya.
“Kita tahu Johanes Marlin yang juga ikut berpartisipasi dalam vendor dan dia kalah. Oleh sebab itu saya kira harus atau paling tidak aparat berkepentingan apa yang dimiliki Johanes Marlin mengambil hati-hati dalam hasil rekaman itu,” kata Mulfachri yang juga ketua FPAN itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/7).
Selain aparat berwenang, kata dia, tidak boleh masyarakat sipil melakukan perekaman, penyadapan yang bukan kewenangannya. “Dia (Johanes Marlin) tidak punya kewenangan apa yang ada di dia sekarang.”
Mulfachri juga sependapat jika bukti rekaman yang dimiliki Johanes Marlin tidak memiliki kekuatan hukum jika didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi soal itu. “Seharusnya iya. Tapi kan sekarang hukum yang seharusnya menciptakan kepastian hukum di area unpredictable.”
Sementara, Jazilul Fawaid yang juga anggota Komisi III DPR RI dari FPKB mengatakan, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi soal siapa yang berkewenangan melakukan penyadapan atau perekaman harusnya dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu