Jakarta, Aktual.com – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menjadi Undang-Undang, Jumat (21/7) dini hari. Undang-undang itu disahkan setelah adanya musyawarah mufakat yang diwarnai lobi-lobi panjang dan aksi “Walkout”.
Setidaknya, Ada empat fraksi yang memutuskan untuk tidak ikut dalam pengambilan keputusan, salah satunya Gerindra.
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, menilai sikap Walkout tersebut adalah realitas demokrasi Indonesia.
“Saya kira ini realitas demokrasi kita ada perbedaan pendapat ada perbedaan sikap dan pandangan itu satu hal yang biasa. Tetapi pada hal-hal yang banyak sudah dicapai oleh pansus lebih dari 500 pasal yang telah dicapai hanya tinggal 2 saja tapi yang dua itu sangat substansial yaitu presidential threshold dan metode konversi suara,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Fadli mengatakan alasannya menolak menjadi bagian dari pengambilan keputusan karena menganggap presidential threshold melanggar konstitusi. Itu karena sudah dipakai pada pemilihan presiden 2014 lalu.
“Jadi kami bersama 4 fraksi (PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN) menolak untuk ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait PT. Karena kami menganggap pelanggaran terhadap konstitusi kita, dan juga pelanggaran terhadap nalar karena PT yang dipakai yang sudah dipakai pada pilpres 2014,” kata Fadli.
Ia mengatakan Gerindra akan melakukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Termasuk uji terhadap RUU Pemilu di MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby