Kedatangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek e-KTP bernilai triliunan rupiah, dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginventarisir seluruh organisasi masyarakat berbadan hukum. Menurut Menkum HAM, Yasonna H Laoly, menyebut ada 325.887 ormas yang terdaftar dan berbadan hukum.

Disampaikan Yasonna, untuk mengatur dan mengawasi ratusan ribu ormas itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sangatlah relevan.

“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif untuk mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan keutuhan NKRI,” ucap Yasonna, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (21/7).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum diatur secara rinci bagaimana cara pemerintah menindak ormas yang terindikasi anti-Pancasila. Maka dari itu penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai obatnya.

“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” klaim politikus PDI-P.

Meski begitu, ia mengakui kalau pihaknya belum memiliki data valis ihwal jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut masih dalam pengkajian dengan dibantu pihak kepolisian.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid