Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat berpidato dalam Acara Seminar Nasional Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Tumbuh Kembangnya Wawasan Kebangsaan di Universitas Islam negeri (UIN) Syarief Hidayatullah. Banten(7/6). (Dok DPD)

Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 Masa Sidang V hari Jumat (21/7) mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai RUU inisiatif dari DPD RI.

RUU tersebut selanjutnya dijadikan sebagai salah satu RUU yang dapat diusulkan dalam usul RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Dalam RUU yang digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terdapat lima materi perubahan, terhadap Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima materi perubahan tersebut meliputi pengertian dan jenis bencana; sistem penetapan status dan tingkatan bencana; kelembagaan; peran serta masyarakat; pendanaan penanggulangan bencana.

“Kami mohon RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disahkan menjadi RUU inisiatif dari DPD RI untuk dapat diusulkan sebagai prioritas dalam Prolegnas Tahun 2018,” ujar Wakil Ketua PPUU, Djasarmen Purba.

Selain itu, sidang juga mengesahkan hasil pengawasan Komite II DPD RI atas dua undang-undang yaitu UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Komite II melalui Parlindungan Purba sebagai Ketua, juga menyampaikan pandangan terhadap RUU tentang Pertembakauan.

Di kesempatan yang sama, Komite IV DPD RI juga menyetujui pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2017; dan pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby