Semarang, Aktual.com-Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji melalui Surat Jawaban Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Forum Umat Islam Semarang (FUIS) yang diterima Aktual.com, Sabtu (22/7) secara tegas menolak untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan tidak mengijinkan digelarnya aksi unjuk rasa untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang akan digelar FUIS, Jumat (21/7) dan Sabtu (22/7).
Melalui Surat B/2252/VII/2017/Restabes Smg, tertanggal 20 Juli 2017 Abioso menegaskan jika aksi tersebut tetap dilaksanakan pihaknya tidak segan akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi tersebut.
Abioso pun mengungkapkan alasan pelarangan aksi tersebut yakni guna menjaga situasi Kamtibnas yang kondusif, sesuai dengan hasil monitoring yang dilakukan Polrestabes Semarang.
Abioso pun menyarankan jika ada kelompok masyarakat yang tidak puas dengan adanya Perppu tersebut untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) bukan melalui unjuk rasa ataupun dalam bentuk kegiatan lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs