Menteri Ignasius Jonan

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan kembali menegaskan jika pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk membangun pembangkit terdekat dengan sumber energi primer.

Sebut saja seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kata Jonan harus dibangun di lokasi tambang batubara. Begitu juga dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) harus dibangun di mulut sumur gas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya transportasi tarif tenaga listrik sehingga diharapkan harga listrik lebih efisien.

“Untuk kedepan tidak ada PLTU di Sumatera yang tidak dibangun di mulut tambang. Ga boleh kalau ga mulut tambang, “imbuh Jonan kepada Media di Jakarta melalui pernyataan tertulis yang diterima Aktual.com, Sabtu (22/7)

Menurut Jonan, jika membangun pembangkit diluar mulut tambang maka biaya listriknya akan semakin tinggi karena ada biaya transportasi. Selain itu pemerintah juga ingin mengisolasi polusi agar tidak tersebar. Ditambah lagi jika kalori batubaranya hanya sekitar 3.000 kalori maka alternatifnya hanya membangun pembangkit di mulut tambang.

“Kalau kelistrikan ada dua, satu peningkatan kapasitas, yang kedua membuat harga lebih terjangkau. Makanya komitmen pemerintah hingga Desember 2017 akhir, kecuali yang subsidinya di cabut tarif listrik itu tidak ada yang naik malah sebagian golongan tarif listrik itu turun,”tambah Jonan.

Khusus untuk PLTU mulut tambang pemerintah juga telah mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Aturan ini didasari pada pengoptimalan pemanfaatan batubara dalam pengembangan pembangkit listrik. Selain itu, aturan ini juga diterapkan agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik setempat lebih efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs