Jakarta, Aktual.com-Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani menganggap dengan diaturnya pasal soal Presidential Threshold 20-25 persen dapat membuka peluang munculnya calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang. Meskipun secara perhitungan parpol masih dapat mencalonkan sejumlah calon presiden (capres).
“Bisa saja kalau nanti seluruh parpol sepakat satu saja. Ya bisa calon tunggal,” sebut Fadli di Jakarta, Sabtu (22/7).
Perludem sendiri kata Fadlisempat mengusulkan pada agar ada batas maksimal jumlah partai yang ingin mengajukan satu nama capres.
“Ini kita usulkan agar tidak ada calon tunggal. Makanya untuk atasinya dan perlu aturan ketat. Potensi ada saja paslon tunggal ketika ruang itu tidak dibatasi,” jelas Fadli.
Sebelumnya diberitakan, pada Sidang Paripurna DPR Kamis (20/7) telah mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu. Tetapi, rapat terlebih dahulu memutus secara aklamasi paket A lima isu krusial yang berisi ambang batas parlemen 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainta lague murni dan alokasi kursi per dapil 3-10.
Sidang sendiri diwarnai aksi walk out empat fraksi yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang menolak dilakukan voting pada Kamis (20/7) lalu. Hal ini juga yang membuat pimpinan sidang sebelumnya Fadli Zon ikut walk out sehingga kemudian diambil alih oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs