Acara diadakan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK serta penolakan hak angket yang dilakukan DPR kepada lembaga antikorupsi itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan aspek penindakan khususnya kasus-kasus yang berhubungan dengan perusahaan. Kabarnya, sudah ada tim yang dibentuk dalam mendukung upaya pengembangan tersebut.

“Kami di KPK sudah membentuk tim khusus,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, dikutip Minggu (23/7).

Kata Syarif, tugas utama dari tim tersebut yakni menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sebuah perusahaan. KPK, sambung dia, tengah mengembangkan untuk bagaimana menjerat perusahaan yang diduga korup itu.

“Tim tersebut untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi,” terang dia.

Seperti diketahui, KPK telah memiliki sandaran hukum untuk memproses dugaan korupsi sebuah korporasi, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perma itu audah digunakan untuk menjerat korporasi yang diduga melakukan atau mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi. Tersangka korporasi pertama yang dijerat KPK adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau PT Duta Graha Indah.

Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit di Universitas Udayana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid