Jakarta, Aktual.com – Aliansi Silaturahim Jogja Bergerak (ASJB) menyatakan sikap bahwa dari berbagai kajian para ahli dan pakar, Perppu Ormas cacat lahir, substansi, mekanisme, metodologi, pikir dan faham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan. Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2017 lalu oleh pemerintah melalui Kemenko Polhukam.
Ketua Aliansi Silaturahim Jogja Bergerak, Vier Agi Leventa menyebutkan, Perppu Ormas memiliki latar belakang dimana pada bulan April lalu Menko Polhukam menyatakan akan membubarkan salah satu ormas Islam, yaitu HTI, dengan alasan dan tuduhan yang dibuat-buat serta tidak dapat dibuktikan. Sedangkan OPM yang jelas-jelas telah melakukan makar, PT Freeport yang menghisap kekayaan negeri, Asing dan Aseng yang menjarah 86% SDA dibiarkan.
“Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Jokowi sebenarnya adalah rezim anti-kritik, tidak serius mengurus negara, diktator, represif dan otoriter, serta anti-Islam,” ujar Vier Agi, dilansir dari akun medsosnya, Minggu (27/7).
Dengan meneliti pasal demi pasal yang terdapat dalam Perppu Ormas, lanjut Agi, dapat disimpulkan bahwa Perppu Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintahan Jokowi menuju rezim diktator. Karena, dalam Perppu Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan.
“Dan menjadi bukti kemunduran dan kegagalan Pemerintahan Jokowi dalam mengurus negeri dan menjamin hak-hak warga negaranya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka