Jakarta, Aktual.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung usulan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menaikan denda maksimal bagi pelaku kartel sebesar 30 persen dari total penjualan produk yang diperkarakan.

“HIPMI sepenuhnya mendukung keputusan KPPU untuk menetapkan denda maksimal 30% bagi pelaku kartel. Praktik kartel sudah merusak tatanan kehidupan terutama kartel yang terjadi dalam penyediaan kebutuhan masyarakat,” kata Ketua BPP HIPMI Anggawira dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (23/7).

Anggawira berpendapat bahwa praktik monopoli bisnis ini telah merambah ke berbagai komoditas yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat seperti beras, bawang, ikan, kedelai, garam, gula, dan lain sebagainya.

Sementara denda yang berlaku saat ini, tegas dia, dinilai masih sangat sedikit sehingga dianggap ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kartel.

“Harga kebutuhan bahan pokok masyarakat banyak sekali yang ditentukan oleh pelaku kartel. Jadi, perlu efek jera bagi pelaku usaha yang nakal mengatur harga untuk kepentingan pribadi dan golongan. Sehingga perlu ada pengusaha nasionalis yang peduli kepada masyarakat,” tambah pengusaha muda ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka